1 |
Memiliki Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya dengan melampirkan fotokopi : Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada) melalui AHU online berupa Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Usaha beserta lampirannya (Kemenkumham) dan dapat terbaca via aplikasi (elektronik). |
2 |
Melampirkan fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diterbitkan oleh instansi terkait dan fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku (jika ada). |
3 |
Memiliki tempat kedudukan yang jelas, dengan melampirkan SITU atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. |
4 |
Melampirkan fotokopi NPWP |
5 |
Melampirkan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) |
6 |
Surat Pernyataan Direksi/ Pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak masuk dalam daftar Penyedia Barang/ Jasa yang terkena Daftar Hitam (Blacklist) |
7 |
Surat Pernyataan Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana. |
8 |
Surat Pernyataan Direksi/Pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan mempunyai kapasitas menandatangani Perjanjian/Kontrak secara hukum. |
9 |
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir. Untuk perusahaan baru yang belum berkewajiban untuk melapor, dibuktikan dengan rekaman surat setoran pajak terkait. |
10 |
Melampirkan perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat representasi dan pihak yang mewakili persekutuan jika membentuk Konsorsium/kemitraan; seluruh anggota konsorsium harus berbadan hukum dengan bentuk Perseroan Terbatas (jika ada). |
11 |
Melampirkan aturan pencegahan korupsi (penyuapan dan gratifikasi) Perusahaan Calon Penyedia untuk tidak melakukan penyuapan/pemberiaan gratifikasi kepada insan PLN. |
12 |
Surat Pernyataan Pakta Integritas Perusahaan. |
13 |
Formulir Isian Data Perusahaan |
14 |
Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa |
15 |
Surat Pernyataan kebenaran isi dokumen pengadaan |
16 |
Surat Pernyataan tidak keberatan proses Lelang batal dan tidak menuntut ganti rugi kepada pihak PT PLN Nusantara Power UP Gorontalo. |
17 |
Surat Pernyataan tunduk dan patuh kepada peraturan Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan PT PLN Nusantara Power UP Gorontalo. |
18 |
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
19 |
Surat Pernyataan bahwa pemilik modal atau pengurus perusahaan Calon Penyedia Barang/Jasa tidak menjadi pengurus dan/atau pemilik modal perusahaan lain sesama Calon Penyedia Barang/Jasa/Pengadaan dalam satu paket pekerjaan |
20 |
Surat Jaminan Baru 100% baru, Asli (genuine), tidak cacat, bukan rekondisi, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi sesuai dengan spesifikasi teknik yang diminta dan dapat beroperasi dengan baik |
21 |
Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi 12 bulan sejak pemasangan material atau garansi penyimpanan material selama 18 bulan sejak ditandatangani berita acara penerimaan material (mana yang tercapai terlebih dahulu) ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- apabila pekerjaan ternyata tidak memenuhi fungsi yang dipersyaratkan pada Bab III. Syarat-syarat Khusus Kontrak, atau terdapat adanya cacat/kerusakan karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan dan bukan karena kesalahan pemasangan/operasi, maka Penyedia Barang/Jasa diwajibkan menggantinya segala kerusakan dengan yang baru tanpa tambahan biaya apapun. |