1 |
Akte Pendirian Perusahaan |
2 |
Persetujuan pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM |
3 |
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri dari BKPM dengan minimal kualifikasi Menengah dan masih berlaku. |
4 |
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masih berlaku. |
5 |
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat dan masih berlaku. |
6 |
Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) |
7 |
Bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir minimal tahun 2023 |
8 |
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minimal bulan Juni 2024, Juli 2024, Agustus 2024 |
9 |
Perjanjian kemitraan dalam hukum Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris (Legalisasi/ Non-Waarmerking) yang memuat persentase modal pada kemitraan dan menunjuk salah satu perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut sebagai ketua (leader) (Apabila ada) |
10 |
Surat Pernyataan: Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak. (Lampiran 2) |
11 |
Surat Pernyataan: Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. (Lampiran 3) |
12 |
Surat Pernyataan: Direksi/Pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak masuk dalam daftar Penyedia Barang/Jasa yang terkena daftar hitam (blacklist). (Lampiran 4) |
13 |
Pakta integritas yang telah ditandatangani. (Lampiran 5) |
14 |
Surat permohonan minat mengikuti proses pengadaan (Lampiran 6) |
15 |
Surat pernyataan pelimpahan wewenang untuk klarifikasi, penyidikan, pengujian kebenaran dokumen penawaran dari Calon Penyedia Barang/Jasa kepada PT PLN Nusantara Power selama mengikuti proses penilaian penawaran, sesuai Lampiran 7 |
16 |
Informasi Umum Perusahaan sesuai Lampiran 8 (jika dalam bentuk kemitraan semua dokumen tersebut wajib dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan) |
17 |
Data keuangan sesuai Lampiran 9 |
18 |
Surat Pernyataan tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri/TNI/POLRI sesuai Lampiran 10 |
19 |
Surat pernyataan kewajaran harga penawaran sesuai Lampiran 11 |
20 |
Surat pernyataan kebenaran data dokumen sesuai Lampiran 12 |
21 |
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan menuntut atau tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila karena sesuatu dan lain hal anggaran PT PLN Nusantara Power tidak tersedia atau tidak cukup tersedia maka pengadaan yang telah dilaksanakan ini batal demi hukum sesuai Lampiran 13 |
22 |
Surat pernyataan bahwa peserta menyatakan setuju dan menerima seluruh ketentuan yang diatur dalam RKS, Berita Acara penjelasan RKS, dan draft Perjanjian beserta perubahannya sesuai Lampiran 14 |
23 |
Surat pernyataan kesanggupan menyetor jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya 5% dari nilai kontrak, apabila ditunjuk sebagai pemenang, sesuai Lampiran 15 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah : Masa pelaksanaan pengadaan / Levering ditambah (+) Masa garansi dan ditambah (+) 30 (tiga puluh) hari kalender.
Apabila tanggal berakhir masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dinyatakan selesai, akan tetapi belum mengakomodir sampai berakhirnya garansi. Maka Pihak penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang melakukan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan yang ditentukan oleh Pihak Pertama. |
24 |
Surat jaminan keaslian 100% genuine part seluruh material yang akan disuplai sesuai Lampiran 16 |
25 |
Struktur Organisasi Perusahaan |
26 |
Akte Perubahan Terakhir Perusahaan (Apabila Ada) |